Tanggapan PB IDI Atas Upaya Kemenkes Menaturalisasi Dokter-dokter Asing

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mohammad Adib Khumaidi merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia. Ketika ditanya soal setuju atau tidak terkait adanya naturalisasi nakes asing, Adib mengatakan bahwa hal ini tak seharusnya dijawab oleh dokter Indonesia. "Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai dokter Indonesia. Karena kalau kita bicara dalam konteks kita sebagai dokter Indonesia. Maka yang paling penting kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, hal yang perlu dipastikan pemerintah adalah apakah kebijakan ini bisa menjawab permasalah kesehatan. "Karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” lanjut Adib. Sehingga Adib berharap, walau pun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan maka pemerintah sudah memastikan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi dari masalah masalah kesehatan yang ada di Indonesia.

Adib mengatakan, di masa lalu Indonesia pernah mengupayakan naturalisasi. Keluarga Tegaskan Aulia Risma Dokter Muda Meninggal Bukan Karena Bunuh Diri, Tapi karena Sakit Serambinews.com Sosok Prathita Amanda Aryani, Dokter Senior Diduga Bully Aulia Risma, Disebut Punya Tabiat Jahat Serambinews.com

"Sejarah dulu pernah memang ada upaya naturalisasi. Di zaman kita kekurangan dosen kedokteran. Itu mungkin ya 60 70 tahun yang lalu lah. Dari Belanda, dari mana yang kemudian akhirnya dia menjadi dosen di Indonesia," imbuhnya. Pada saat itu, Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pendidik hingga kebutuhan pelayanan. Adib menyampaikan, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur soal Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri.

Dokter atau tenaga kesehatan yang hendak berpraktik di Indonesia menurut Pasal 248 harus memenuhi kriteria berikut: (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi. (2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.

(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penilaian kelengkapan administratif; dan penilaian kemampuan praktik. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *