Pemerintah akan mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji mengacu padaPasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun...
Continue reading...Pemerintah akan mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji mengacu padaPasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun...
Continue reading...