Pemerintah akan mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji mengacu padaPasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleidnya berbunyi: "Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan".
Menurut Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, hal itu tidak ada artinya jika dari konsumen tidak mampu mengendalikan dirinya sendiri. Adhi mengatakan, jika tujuan pemerintah memberlakukan cukai ini dalam rangka mengendalikan Penyakit Tidak Menular (PTM), sebenarnya bisa dilakukan melalui edukasi konsumen. "Karena apapun dikenakan cukai, kalau konsumennya tidak bisa mengendalikan dietnya sendiri, tidak sadar akan kesehatan sendiri, percuma. Tentunya ini yang menurut kita harus diantisipasi," katanya ketika ditemui di Cikaret, Bogor, Kamis (8/8/2024).
Jika makanan siap saji dikenakan cukai, Adhi mengatakan akan menaikkan harga dari produk tersebut, sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id Keluarga Tegaskan Aulia Risma Dokter Muda Meninggal Bukan Karena Bunuh Diri, Tapi karena Sakit Serambinews.com
Ujung ujungnya, daya beli masyarakat yang menurun akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Ia memandang sebenarnya jika cukai diterapkan pada makanan siap saji, jumlah PTM nya malah meningkat. Adhi menyebut sudah banyak contohnya dari negra negara lain. "Itu PTM nya meningkat malah. Itu banyak contoh. Tapi banyak contoh negara negara yang tidak mengenakan cukai, PTM nya bisa dikendalikan karena konsumen sadar. Ini yang menurut kita harus diarahkan ke sana," ucap Adhi.
Ia menegaskan jika pengusaha sejatinya mendukung program pemerintah untuk penanganan PTM. Namun, harus dibicarakan juga secara bersama sama. "Kita berharap di peraturan menterinya dan peraturan Badan POMnya, kita bisa diakomodasi. Kalau perlu mungkin bikin roadmap untuk implementasinya. Lima tahun pertama, lima tahun kedua, dan lain sebagainya," pungkas Adhi.