Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan dan lokasi seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. Pelamar CPNS Kemenperin 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tidak menggunakan nilai SKD 2023, wajib mengikuti tahapan selanjutnya berupa SKD CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, pelamar wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS melalui akun SSCASN masing masing pada portal sebelum tanggal pelaksanaan ujian dan memastikan lokasi ujian yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian sama dengan lokasi ujian peserta sebagaimana yang ditentukan.
SKD CPNS Kemenperin 2024 akan digelar di dalam negeri dan luar negeri. 1. Pelamar Pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Perindustrian yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan tidak menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran 2023, wajib mengikuti tahapan selanjutnya berupa SKD CPNS Tahun 2024 menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) , yang terdiri dari: A. Tes Wawasan Kebangsaan;
B. Tes Intelegensia Umum; dan Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co Nasib Mantan Menkominfo Budi Arie di Ujung Tanduk? Pengakuan Tersangka Pegawai Kominfo Kuncinya Halaman all
C. Tes Karakteristik Pribadi. 2. Peserta SKD CPNS wajib mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS melalui akun SSCASN masing masing pada portal sebelum tanggal pelaksanaan ujian dan memastikan lokasi ujian yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian sama dengan lokasi ujian peserta. 1. Lokasi ujian sebagaimana disampaikan merupakan pilihan peserta pada saat melakukan pendaftaran pada portal atau sebagaimana yang ditentukan oleh BKN, dan peserta tidak dapat mengubah pilihan lokasi ujian dimaksud.
2. Daftar alamat lokasi ujian SKD CPNS menggunakan sistem CAT BKN di Titik Lokasi Dalam dan Luar Negeri sudah terjantum dalam pengumuman. 3. Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan: A. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);
B. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan); C. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); D. Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).
A. Baju kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer); B. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging); C. Sepatu formal (warna sepatu dibebaskan).
4. Peserta seleksi wajib datang 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaaan dokumen persyaratan peserta, serta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan membawa dokumen dan kelengkapan sebagai berikut: A. Kartu Peserta Ujian SKD CPNS yang Asli dan Berwarna (bukan hitam putih), yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing masing peserta; B. KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang sah yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi Instansi atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Panitia Seleksi Instansi;
C. Alat tulis berupa pensil kayu. A. Paspor Asli atau KTP elektronik Asli atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli; B. Kartu Peserta Ujian SKD CPNS pada laman dengan menggunakan akun masing masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik;
C. Laptop bagi peserta pada titik lokasi Kedutaan Besar RI Moscow, Kedutaan Besar RI Tokyo dan Konsulat Jenderal RI Frankfurt dengan ketentuan dan spesifikasi sebagaimana terlampir; D. Alat tulis berupa pensil kayu. 5. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS menggunakan sistem CAT BKN sebagaimana tercantum.
6. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat), serta tidak mematuhi tata tertib pelaksanaan ujian maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dimaksud dalam SKD CPNS. 7. Setiap peserta seleksi diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan peserta wajib melapor kepada Panitia Seleksi Instansi apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti seleksi.