Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif. Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka terduga penyuap Rp7 miliar terhadap Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2014 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Ucu ditahan mulai hari ini hingga 5 Agustus 2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin. Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Fakta Baru Abdul Gani Eks Gubernur Malut yang Disebut Order Cewek Rp3 M, KPK Panggil Anaknya Lagi Bangkapos.com Saksi Ungkap Datangkan 3 Wanita Layani Eks Gubernur Malut Abdul Ghani di Hotel, Dibayar Rp3 Miliar Serambinews.com Asep Guntur mengungkap, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. "Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep. Dikatakan Asep, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.